Gaji Bulanan Berubah Menjadi Perjam, "Presiden Jokowi Ingin Mengubah Sistem Upah Karyawan?

Mazanom.com - Breaking News. Hallo sobat maza, di penjuru nusantara, Baru-baru ini Pemerintah sedang meninjau sejumlah peraturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja untuk proses rekrutmen dan PHK. Ini akan diatur dalam RUU Omnibus LAW. Mengenai upah, selalu ada perdebatan setiap tahun di Indonesia, terutama terkait dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah.

Gaji Bulanan Berubah Menjadi Perjam
Persoalan terbaru tentang upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Upah. Di mana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun, pemerintah sedang mengerjakan sistem upah alternatif berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukkan dalam undang-undang omnibus law. Terbukti, Ini Adalah Salah Satu Sikap Dari 50 Contoh Perbuatan Baik, "Pria Ini Mendapatkan Rp9 Milyar Lebih Dari Seseorang

Diskusi tentang undang-undang omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan pekerjaan masih berlangsung. Target pengajuan undang-undang omnibus law ke DPR yang akan diadakan pada akhir tahun ini akan ditunda pada awal tahun depan. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat diskusi hukum omnibus menjadi sulit adalah sulitnya menyatukan kepentingan pengusaha dan buruh atau pekerja. Kado Terbaik Untuk Anak 2 tahun Adalah Liburan Bersama Keluarga!. "Benarkah.

"Itu tidak mudah, butuh waktu, tentu menyatukan kepentingan pengusaha dan pekerja bukanlah hal yang mudah," kata Ida seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018). Salah satu yang sedang dipelajari adalah sistem upah per jam. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda masih mendapatkan gaji yang sama. https://www.mazanom.com/2019/12/edccash-solusi-berbagi-dan-platform-aman-aset-uang-digital-kita.html

Sedangkan dengan upah per jam, upah diterima oleh pekerja sesuai dengan jam kerja. Skema upah per jam sudah biasa di negara-negara maju. Ida menjelaskan, saat ini kementerian masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan masukan dari pekerja dan bisnis, misalnya terkait dengan upah minimum dan pesangon.

Juga dalam hal prinsip easy hiring dan easy firing, yang sebelumnya disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Kami masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan," kata Ida. Target menyelesaikan rancangan undang-undang omnibus tentang pekerjaan dikonfirmasi pada Januari 2020.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Airlangga menjelaskan, dalam omnibus undang-undang ketenagakerjaan pemerintah akan merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip perekrutan yang mudah dan pemecatan yang mudah, hingga kemudahan merekrut pekerja asing. Selain itu, undang-undang omnibus juga akan melonggarkan aturan tentang fleksibilitas jam kerja.

"Ini masih dibahas oleh Kementerian Tenaga Kerja, belum final. Termasuk upah, tapi pembahasannya belum final," katanya. Airlangga sendiri menjelaskan, Hukum Omnibus untuk Penciptaan Lapangan Kerja hanya akan diajukan ke Parlemen pada Januari 2020.

Dalm hal ini sebaik nya sobat maza, mulai mempertanyakan skill sobat sendiri, apakah sobat punya skill atau tidak, Bahaya, karena tenaga kerja asing yang berskill tinggi bisa leluasa bekerja di nusantara ini, ini bukan masalah nasionalis tapi negara berkembang sudah melakukan itu, "lu punya keahlian lu ikut gue, kasarnya begitu", media pembelajaran banyak yang murah dan gratis, hayo' mulai dari sekarang serius dan paksakan skill keahlian sobat di pertajam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel